Tim Gabungan Kanwil DJBC dan Balai Gakkum Gagalkan Penyelundupan Merbau Illegal
Nusakini.com--Selayar--Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi yang kali ini Kepala Balai Gakkum menugaskan Kepala Tata Usaha Balai Gakkum Achmad Yusuf beserta jajarannya bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Merbau illegal.
Keberhasilan ini didapat usai mencurigai kapal motor saat melintas di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Minggu. (21/4/2019) siang.
Kepala Seksi Penindakan 1 Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Sel, Arif Yoga Utama mengatakan, kayu merbau diduga ilegal itu diangkut dengan Kapal Motor (KLM) Arjuna Putra 04. Dimana kayu diangkut dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapal Motor Arjuna Putra 04 bermuatan Kayu merbau tersebut diduga tak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan, sehingga kapal tersebut dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Senin (22/4/2019).
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan di lapangan, kayu merbau ilegal itu, jumlahnya sebanyak 978 keping dengan volume 70,0425 M3 (Kubik).
Diperkirakan akibat penangkapan kapal motor bermuatan kayu merbau ilegal tersebut, negara dirugikan senilai Rp 532.323.000. Di mana dikatakan Arif Yoga Utama selaku Kepala Seksi Penindakan 1 Kanwil Bea Cukai Sulsel, "per kubik nilainya Rp 7.600.000."
Para pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk saat ini ABK serta Kapal dan ratusan kubik kayu Merbau illegal tersebut, disandarkan ke Pelabuhan Bira, Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut diserah terimakan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.(R/Rajendra)